Ditlantas Polda Jambi mulai memberlakukan penggunaan pelat nomor putih atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tulisan hitam.
Penerapan ini telah berlaku sejak 22 Juli 2022 dan baru dilakukan di Samsat Kota Jambi.
Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP Heri Supriawan, penerapan pelat nomor putih ini akan dimulai untuk kendaraan baru, perpanjangan STNK, dan kendaraan yang ganti nomor polisi.
“Saat ini baru digunakan untuk sepeda motor karena TNKB warna dasar hitam telah habis.
Sedangkan untuk mobil masih banyak, jadi dihabiskan dahulu.
Jika sudah habis baru pakai TNKB warna dasar putih,” ujar Heri, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Heri juga menyebut penerapan TNKB berwarna dasar putih dilakukan dengan melihat kondisi Samsat masing-masing daerah.
Apabila ketersediaan materai TNKB hitam telah habis, maka baru bisa menggunakan pelat nomor putih.
“Bagi masyarakat yang TNKB hitam jangan diganti warna putih karena yang hitam ini masih berlaku dan di STNK, TNKB-nya berwarna hitam.
Apabila diganti dan tidak sesuai, maka akan kami tilang,” jelasnya.
Pemberlakuan pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih ini akan diterapkan secara bertahap dalam jangka waktu 5 tahun mendatang, hingga 2027.
Penggunaan pelat nomor putih sendiri bertujuan agar pelat nomor kendaraan lebih mudah terbaca oleh kamera tilang elektronik atau ETLE.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.